Jaga Lumbung Pangan Sumbar: Muhamad Yasin Gencarkan Perda Perlindungan Lahan di Pariaman


    PARIAMAN, 25 Oktober 2025 – Upaya serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menjamin ketahanan pangan mendapat dukungan penuh dari legislatif. Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Muhamad Yasin, S.TP, sukses menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Aula Rumah Makan Joyo Makmur Kota Pariaman.

        Dihadiri lebih dari 250 peserta, termasuk tokoh masyarakat, kelompok tani, dan Gapoktan dari Kota Pariaman dan Padang Pariaman, kegiatan dua sesi ini bertujuan membumikan payung hukum yang krusial bagi masa depan pertanian Sumbar.

        Muhamad Yasin dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda ini lahir dari kekhawatiran akan berkurangnya lahan pertanian produktif akibat laju pembangunan. Ia menekankan bahwa tujuan utama Perda adalah menjamin ketahanan pangan yang berkesinambungan agar Sumbar tidak kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.

    "Kita tidak ingin di daerah kita suatu saat nanti tidak lagi bisa swasembada pangan. Perda ini disusun agar dengan tetap terjaganya jumlah lahan pertanian pangan, Insya Allah swasembada pangan Sumatera Barat bisa dilestarikan," tegas Yasin.   

     Acara semakin komprehensif dengan kehadiran narasumber ahli, Syoprinaldi Nasridal Putra, S.P. (Kepala Balai Alsintan, Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar). Syoprinaldi menjelaskan bingkai hukum Perda tersebut, di mana substansi utamanya mencakup:

        Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Kewajiban Pemda menetapkan area spesifik yang tidak boleh dialihfungsikan dan harus dilindungi
        Pengendalian Ketat: Adanya larangan tegas dan sanksi bagi perorangan maupun korporasi yang melakukan alih fungsi lahan LP2B secara ilegal
        Insentif bagi Petani: Pemerintah memberikan dukungan berupa keringanan pajak, prioritas pembangunan infrastruktur irigasi, dan kemudahan akses pembiayaan sebagai kompensasi bagi petani yang berkomitmen menjaga lahan mereka.


Respon Peserta: Dukungan untuk Masa Depan Pangan

Sosialisasi ini disambut baik oleh peserta. Banyak di antara mereka yang baru mengetahui secara detail tentang Perda ini dan menyatakan apresiasi positif.

"Kami sekarang tahu bahwa pemerintah berusaha keras melindungi areal pertanian pangan agar tidak tergeser pembangunan. Adanya Perda ini memberikan kami kepastian hukum dan motivasi untuk tetap mengelola sawah," ujar salah satu perwakilan kelompok tani.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan petani dapat semakin kuat, memastikan lahan pertanian pangan di Kota Pariaman dan Padang Pariaman tetap lestari demi keberlanjutan swasembada pangan Sumatera Barat. (Djoe)

Tidak ada komentar: