Muhamad Yasin, S.Tp sosialisasi bantuan hukum masyarakat berupa pengacara gratis

PARIAMAN (8/12) ,Bertempat di Desa Batang Tajongkek, Kecamatan Pariaman Selatan, Dewan Pengurus Cabang PKS Pariaman Selatan mengadakan taklim rutin partai. 
Taklim rutin pesertanya pengurus DPC, DPRa dan seluruh kader dan simpatisan PKS di Pariaman Selatan, juga turut dihadiri oleh Muhammad Yasin, S.Tp yang merupakan anggota DPRD Kota Pariaman dari PKS sekaligus melakukan reses. 

Dalam penyampaiannya Yasin menjelaskan tupoksi DPRD sesuai dg uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terdiri dari 3 fungsi yaitu pengawasan, penganggran dan pembentukan perda. Hal ini di sampaikan karena banyak salah faham fungsi dprd sehingga memandang anggota DPRD itu tidak sebagaimana mestinya. Selain itu Yasin juga monsosialisasikan perda no 8 tahun 2017 tentang peluang bantuan hukum bagi masyarakat miskin berupa pengacara gratis untuk kasus yang sudah masuk meja hukum. Perda yang di inisiatif DPRD ini memberi peluang bagi masyarakat tak mampu utk didampingi oleh oengacara yang biayanya di sediakan Pemko. Bantuan hukum ini pengecualian untuk kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Jelas beliu pada peserta reses (Ef) 

Tidak ada komentar: